Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 4719
حَدَّثَنَا عَبْدَةُ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ
فَذُكِرَ ذَلِكَ لِعَائِشَةَ فَقَالَتْ وَهِلَ يَعْنِي ابْنَ عُمَرَ إِنَّمَا مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرٍ فَقَالَ إِنَّ صَاحِبَ هَذَا لَيُعَذَّبُ وَأَهْلُهُ يَبْكُونَ عَلَيْهِ ثُمَّ قَرَأَتْ هَذِهِ الْآيَةَ
{ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى }
Telah menceritakan kepada kami [Abdah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Sesungguhnya mayit akan diadzab disebabkan tangisan keluarganya." Hal itu disampaikan kepada [Aisyah], maka ia pun mengatakan, "Ibnu Umar keliru, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewati sebuah kuburan seraya bersabda: "Sesungguhnya penghuni kuburan ini akan diadzab sedangkan keluarganya menangisinya." Kemudian ia membaca ayat: ' (Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain) ' (Qs. Al An'aam: 164).